SKHUN Akan Dibuat Lebih Informatif dan Deskriptif

Posted by Unknown Jumat, 30 Januari 2015 0 komentar
Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.


SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. (Gloria Gracia)

Baca Selengkapnya ....

Peran Orang Tua Penting dalam Pergaulan Anak di Lingkungan Masyarakat

Posted by Unknown 0 komentar
Jakarta, Kemendikbud --- Selain secara formal didapatkan di lingkungan sekolah, pendidikan juga didapatkan di rumah dan lingkungan masyarakat. Ketika siswa pulang dari sekolah, maka akan memasuki lingkungan masyarakat. Disinilah pentingnya peran orang tua dalam memantau pergaulan anak di lingkungan masyarakat, ketika anak berangkat ataupun pulang sekolah, hingga saat anak bermain dalam lingkungannya.
“Luar biasa tanggung jawab orang tua dalam mecegah dan menghindari anak-anak dari berbagai hal negatif dalam pergaulan di masyarakat,” tutur Mendikbud pada acara jumpa pers bersama Menteri Perdagangan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (28/01/2015).
Mendikbud mengatakan, hal yang paling mengkuatirkan di tengah masyarakat adalah merebaknya peredaran minuman keras (miras), terlebih banyaknya miras di perdagangkan di mini market. Tidak dapat dipungkiri mini market pun sudah menjamur di lingkungan masyarakat, ada yang terdapat di dekat sekolah, ataupun di daerah perumahan. “Luar biasa berat tanggung jawab orang tua untuk menjauhkan anak-anak dari minuman keras,” ujar Mendikbud.
Melihat fakta merebaknya peredaran minuman keras dilingkungan masyarakat, Mendikbud mendukung diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, khususnya larangan penjualan di mini market.  
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun, kata Mendikbud akan terus bekerja untuk memastikan para peserta didik dapat sehat jasmani dan rohani. Selain itu, Mendikbud menghimbau seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama membantu tumbuhnya lingkungan yang kondusif bagi pendidikan. “Cegah dan hindari anak-anak dari minuman keras,” tegas Mendikbud. (Seno Hartono)  

Baca Selengkapnya ....

Persiapan Akreditasi Sekolah 2014

Posted by Unknown Rabu, 28 Januari 2015 0 komentar
persiapan akreditasi sekolah
Add caption


Akreditasi sekolah adalah : kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.

Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :

menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah

Menyadari Pentingnya Akreditasi Sekolah , SD Negeri Sambi 01 mempersiapkan  agar tercapai semua yang di harapkan oleh bapak / ibu dewan guru serta seluruh warga SD Negeri  Sambi  01 khususnya , serta Masyarakat pada umumnya.

Berikut ini beberapa Trik dan Tips 

Untuk Menghadapi Akreditasi Sekolah :


A. Persiapkan administrasi mengajar guru minimal 2 bulan sebelumnya, sehingga maksimal 1 minggu sebelum akreditasi, perangkat sudah terkumpul. 
1. Perangkat yang harus disiapkan :

Silabus dan RPP dari tapel 1 tahun terakhir dan tpel yang sedang berjalan. RPP dari Tapel yang berjalan harus ada perbedaan walaupun sedikit, dengan tapel sebelumnya untuk menunjukan perbaikan.
1. Semua silabus dan RPP yang diakui hanya yang sudah ditandatangani guru dan kepala sekolah, serta telah distempel.
2. Perangkat mengajar dipisahkan antara silabus, RPP, Pemetaan SK-KD, Pemetaan materi dll, karena akan dihitung porsentasenya.
3. Untuk perangkat penilaian, usahakan guru selengkap mungkin membuatnya mulai dari daftar nilai, KKM, analisis UH, contoh soal, program kerja dan pengayaan, bukti tugas terstruktur dan tidak terstruktur serta UH siswa yang sudah diberi umpan balik oleh guru dan orang tua siswa serta mendapatkan tanda tangan dari orang tua.
4. Untuk akreditasi A, minimal 90% dari guru atau mapel pada semua tingkatan harus sudah mengumpulkan perangkat di atas ( yang dihitung hanya yang sudah memenuhi persyaratan).

B. Persiapkan bukti fisik untuk 8 standar pendidikan yakni : 
1. Standar isi : KTSP, pemetaan SK-KD, pemetaan materi dll yang menyangkut KTSP
2. Standar proses : Silabus model terbaru, RPP model terbaru, Pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan pengawasan, tindak lanjut dll.
3. Standar kompetensi lulusan
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar sarana prasarana
6. Standar pengelolaan
7. Standar penilaian :
8. Standar pembiayaan

C. Persiapkan semua bukti fisik yang memungkinkan termasuk: 
1. Foto, CD, hasil karya siswa,
2. Daftar hadir: daftar hadir harus ada untuk semua kegiatan di sekolah, baik rapat, kegiatan OSIS, workshop, lomba, pelatihan, bahkan sampai ke daftar hadir upacara.
3. Dokumentasi lomba, kegiatan, notulen rapat, nota, kuitansi , surat tugas, ekspedisi, sertifikat, berita acara dll. yang terkait, harus disiapkan.
4. Semua kegiatan baik akademik dan administratif harus sudah diprogramkan sebelumya, yang dibuktikan dengan program kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan dilanjutkan dengan laporan dan tindak lanjut kegiatan.
5. Semua standar bukti fisik semua standar sudah direkap, dan dihitung persentase masing-masing komponen sebelum akreditasi dimulai sehingga penilai tinggal mencocokkan saja (tidak perlu menghitung lagi). Angka harus didukung oleh bukti fisik. Sekali lagi, untu akreditasi A, usahakan bukti fisik yang memenuhi persyaratan > 90 %.
6. Pilih Penjawab yang telaten, dan mau kerja keras sehingga bisa mengumpulkan bukti fisik lebih banyak.

Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang, untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sebagaimana ditulis oleh akhmadsudrajat , sekolah atau madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

Apa Akreditasi Sekolah itu ? Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah yang bersangkutan.

Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?, Akreditasi sekolah bertujuan untuk : 
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah / madrasah atau program yang dilaksanakan berdasarkan standar nasional pendidikan.
2.  Memberikan pengakuan peringkat penilaian
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

Adapun manfaat dari akreditasi sekolah ini adalah :
Membantu sekolah / madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik
Membantu mengidentifikasi sekolah/ madrasah dalam rangka pemberian bantuan/ dukungan
Acuan dalam hal peningkatan mutu
Umpan balik dalam upaya memberdayakan kinerja sekolah/ madrasah
Membantu sekolah dalam melakukan evaluasi diri bagi sekolah secara terus menerus

Fungsi akreditasi sekolah : 
1. Akuntabilitas, sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/ madrasah kepada public, apakah layanan yang diberikannya telah memenuhi harapan masyarakat atau tidak
Pengetahuan, sebagai informasi kepada masyarakat/ public tentang kelayakan dan kinerja sekolah/ madrasah yang bersangkutan
2. Pembinaan dan pengembangan, yakni sebagai dasar bagi sekolah/ madrasah dalam upaya meningkatkan mutunya.

Setelah mengetahui tujuan, manfaat dan fungsi Akreditasi Sekolah ini, maka langkah awal bagi sekolah adalah tentunya menyiapkan diri dalam menhadapi akreditasi sekolah yang dimaksud. Apa saja yang harus diperispkan adalah memahami secara seksama tentang apa yang dimaksud dengan akreditasi, tujuan dan fungsi serta siapa yang melakukan akreditasi dan komponen-komponen apa saja ayang menjadi penilaian dalam akreditasi tersebut.

Komponen yang dinilai dalam kegiatan Akreditasi Sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan 
1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah,
5. Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
6. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
7. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
8. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
9. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M). Nah, sekolah yang akan diakreditasi terlebih dahulu mengisi formulir-formulir komponen evaluasi diri dan penyiapan bukti fisiknya.

Komponen evaluasi diri ini silakan didownload meliputi:

A. Instrumen 
COVER SD/MI
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN SD/MI
INSTRUMEN SD/MI

B. Instrumen pengumpulan data 
COVER INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
PETUNJUK UMUM INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI AKREDITASI SD/MI 

Baca Selengkapnya ....

Pembukaan dan Pelaksanaan Akreditasi Tahun Pelajaran 2014/2015

Posted by Unknown Selasa, 27 Januari 2015 1 komentar
SDN Sambi 1 Ringinrejo Kediri






Baca Selengkapnya ....
Ricky Pratama support Eva's Blog - Original design by Bamz | Copyright of SDN SAMBI 1 RINGINREJO KEDIRI.